Syarat Membuat Kartu Kuning Online. Berita dari Kompas.com mengabarkan bahwa Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pada tahun ini tidak terdapat perubahan syarat dan prosedur untuk pembuatan kartu kuning. Oleh karena itu, syarat dan cara pembuatan kartu kuning tetap sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Cara Membuat Kartu Kuning Online. 1. Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id. 2. Pilih menu daftar. 3. Isi data diri pada kolom yang tersedia. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftarkan diri yakni status ketenagakerjaan ketika mendaftar, user id, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi. 4.
Kartu ini diperuntukkan bagi para pencari kerja. Cara mendaftarkan diri untuk mendapat Kartu AK I mudah. Namun, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat membuat Kartu Kuning ini. Syarat membuat Kartu Kuning biasanya sedikit berbeda antara daerah satu dengan lainnya. Tapi dokumen yang dibutuhkan relatif sama. Cara Membuat Kartu Kuning Online. Setelah menyiapkan syarat-syarat yang telah disebutkan, berikut ini cara membuat kartu kuning online yang dapat Anda cermati. 1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/. 2. hDfakC.